Beranda | Artikel
Manhajus Salikin: Hukum yang Berhadats Besar Baca Al-Quran dan Masuk Masjid
Minggu, 20 Mei 2018

 

Apa hukum yang berhadats besar baca Al-Qur’an dan masuk masjid?

 

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata:

Siapa saja yang mendapati hadats akbar (hadats besar), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu

 

Tidak Boleh Membaca Sedikit pun dari Mushaf Al-Qur’an

Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148)

Ibnu Taimiyyah rahimahullahmengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309)

 

Diam di Masjid bagi Orang Junub

Allah Ta’alaberfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43)

Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas.

Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekadar lewat, tanpa berdiam lama di masjid.

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(16:54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekadar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat,

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ

“(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja.”

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.”

Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas.

 

Hukum Wanita Haidh Masuk Masjid

Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizahullahditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?”

Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”

Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat; dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait;
  2. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’;
  3. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin;
  4. Syarh Manhaj AsSalikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66;
  5. Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlihdari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc

Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #38, 18 Syaban 1439 H, 3 Mei 2018

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/17557-manhajus-salikin-hukum-yang-berhadats-besar-baca-al-quran-dan-masuk-masjid.html